Kecamatan Lawang, yang katanya menuju kota dunia ini, sepertinya akan terus tercemari dengan sampah visual atribut kampanye,promo sekolah-sekolah, iklan-iklan serta banner dan spanduk iklan. Sisa-sisa sampah itu kini bertambah lagi jikat tidak ada ketegasan dari pihak-pihak yang terkait.
Pohon yang sebagai tempat pemasangan atribut kampanye, iklan politik dan pengumuman lainnya jelas akan merusak pohon. Paku yang menancap pada pohon berefek buruk terhadap perkembangan pohon, karena dapat menyebabkan kematian sel dalam pohon terutama lapisan cambium, xylem dan floem.
Karat pada paku bisa menyebabkan infeksi pada batang, pengeroposan/kelapukan batang, pada jenis tertentu, seperti palem-paleman, sehingga memicu pembusukan pada batang. Jika kita melakukan pembiaran, maka akan semakin sulit bagi kita untuk mendapatkan oksigen hasil penyerapan karbon dari pohon. Kita pun akan kehilangan peneduh jalan bila kita peduli. Kita membutuhkan pepohonan di perkotaan untuk kebutuhan udara segar, penyeimbang kondisi lingkungan, penyerap air, meminimalisir risiko banjir, peneduh jalan dan juga sebagai penunjang estetika kota. Beberapa tahun terakhir, cuaca Kota Lawang semakin hari semakin panas. Matahari seakan tak berjarak lagi dengan kepala. Pada musim penghujan, genangan air pun semakin mudah kita jumpai meski hujan hanya turun dalam satu jam. Belum lagi jika kita berbicara tentang keindahan kota yang semakin semrawut... Untuk itulah kita berkewajiban untuk menyampaikan pada Pihak-pihak terkait agar tidak memasang atribut-atribut kampanye,iklan dan sebagainya , dengan cara memaku pohon. Andai mereka tak memedulikan seruan kita, satu-satunya cara menghukum adalah dengan kita lakukan sendiri. dengan memaku pohon mereka sudah merusak pohon yang sangat vital bagi kehidupan kota dan warganya Atribut-atribut kampanye berupa baliho di trotoar, median jalan dan ass (pembatas) jalan dapat membahayakan keselamatan para pengendara pengguna jalan maupun pejalan kaki.
sudah ada aturan mengenai mengenai perlindungan pada pepohonan itu yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Perda No.25 Tahun 1997 Penghijauan. Mereka telah mengabaikan dan melanggar aturan dengan tetap memasang atribut pada pohon.
Kita juga tak boleh berdiam diri melihat kerusakan pohon yang telah terjadi. Mencabut paku-paku bekas atribut kampanye harus kita lakukan, minimal yang ada di sekitar kita. Juga, mengajak orang-orang terdekat kita untuk melakukan hal serupa, sedikit demi sedikit, perlahan-lahan demi kebaikan kita bersama.
Foto foto kegiatan beserta bukti-bukti pelanggaran