Jumat, 03 Januari 2014

Peraturan Lalu Lintas yang tidak berfungsi di Kecamatan Lawang ( Kemacetan yang mulai tidak asing lagi bagi warga Lawang )


LAWANG MACET.. bukan hal yang tabu lagi bagi masyarakat Lawang, apalagi bila memasuki libur panjang maupun weeked, bisa dipastikan macet panjang akan terjadi setelah jembatan layang/ Flyover sampai Randuagung, baik arah ke Malang maupun Ke Surabaya..
Kurangnya lahan parkir serta peraturan lalu lintas yang sangat tidak berfungsi secara baik dalah Faktor Utama terjadinya kemacetan di Sepanjang Jalan Utama Surabaya-Malang.
Pertanyaanya.. ".. Bagaimana Solusi mengatasi hal tersebut.. ?
Fungsi Peraturan lalin harus di jalankan, seperti di pertigaan apotik lawang yang menjadi sumber kemacetan, padahal jelas-jelas sudah ada larangan untuk putar balik - meskipun kondisinya sedikit samar-samar karena termakan usia- sama halnya juga di depan pos polisi pasar Lawang tikungan kecil itu menjadi tempat rawan kecelakaan , alangkah baiknya jika di buka ketika dini hari karena kondisi jalan yang sepi.
diutara Hotel niagara terdapat Rambu ' S 'dipalang- baru 4 bulan dipasang - juga sangat tidak berfungsi ketika memasuki masa liburan, jalan yang semestinya dipakai untuk pejalan kaki beralih fungsi parkir karena melubernya Tempat parkir Ruko.
Salah satu solusi lahan parkir adalah memanfaatkan beberapa Lapangan olahraga, misal di lapangan Gang 3 Jl anjasmara.. . para pelancong yang hendak ke pasar lawang disediakan angkutan berupa LA maupun ojek.. kontribusi bisa memajukan wilayah yg dibuat tempat parkir tersebut..
" Apakah Lawang butuh Bangjo ..?"
adanya lampu merah menurut saya malah menjadi faktor kemacetan yang parah, yang harus dibenahi adalah kesadran berkendara, juag berfungsinya Polisi sebagaimana mestinya..
Pak polisi lawang terkesan setengah-setengah dalam menindak lanjuti kemacetan ini
Mungkin dengan adanya Sosialisasi soal peraturan Lain baik oleh kepolisian maupun relawan2 peduli Lawang, kota tercintas ini bisa terhindar dari kemacetan.. Semoga..!!!!